Lambang Garuda Pancasila pertama kali dirangcang oleh Sultan Hamid II dari pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden SOekarno. Dan selanjutnya lambang tersebut pemakaiannya diresmikan dan dijadikan sebgai lambang negara pertama kali pada sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat Pad Tahun 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerinatah NO.43/1958.
Filosofi dan Deskripsi Lambang Negara
Burung garuda pada lambang negara indonesia memiliki arti dan filosofi tersendiri, berikut ini merupakan pembahasan tentang filosofi dan deskripsi lambang negara .
Garuda
Garuda merupakan mitos yang ada dalam mitologi Hindu dan Budha. Dalam mitosnya, Garuda digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh dan cakar) dan separuh manusia (tangan dan kaki). Garuda tersebut merupakan tunggangan dewa Wishnu yang berwujud seperti burung elang. Garuda tersebut dijadikan sebagai lambang negara dengan maksud menggambarkan sebuah kekuatan dan kekuasaan serta warna emas yang melambangkan kejayaan.
Bulu garuda
Jumlah bulu pada burung garuda sebagai lambang negara melambangkan hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 45. Berikut penjelasannya
- Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah bulu dibawah perisai atau pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Perisai
Perisai merupakan tameng yang telah lama dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambangkan sebuah perlindungan, pertahanan dan perjuangan diri untuk mencapai tujuan. Pada tengah perisai terdapat daris hitam tebal yang memiliki arti sebagai garis khatulistiwa, yang mencerminkan letak negara Indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa. Sedangkan dalam perisai tersebut terdapat lima buah ruang yang merupakan dasar negara Indonesia dengan warna dasar merupakan warna bendera Indonesia, yaitu Merah Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar